• https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJzTWD0tVMwVBdOWIxd15n1AnWnK7LfPCgaYHV2JcZ0GobLs9QVjqJXj042dG20_vYklJRx9Mhhvn6inTnM7T2FV4JwKALqgDW0q8pn48U4dp45gnb1vm7C_L8tAM7Mz6R6F4nnEteU_I/s1600/PSA+43.jpg

Pendidikan Anak Usia Dini

 Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal[1].

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:

  • Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
  • Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Situs Resmi Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia Kec. Parongpong

Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi dibawah naungan PGRI. IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi yang sudah berdiri sangat lama, sehingga organisasi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam ikut serta memajukan pendidikan anak di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat. Kepengurusan di dalam organisasi dilaksanakan secara regular dan terpadu, sehingga menghasilkan reorganisasi pergantian estafet yang produktif.

Salah satu penghargaan yang diterima oleh IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat dari Ketua IGTKI-PGRI Pusat adalah tentang manajemen yang tertata rapi. Organisasi berjalan efektif dan efesien sehingga bidang-bidang organisasi dapat memunculkan ide-ide dan gagasan dalam kemajuan organisasi IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat. Proses instruksi dan komando baik dari atasan maupun mitra organisasi mampu bersinergi dengan program-program yang sudah direncanakan. Sehingga organisasi IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi yang professional.

Pengalaman Organisasi
IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat mempunyai banyak pengalaman dalam berorganisasi, karena organisasi ini berdiri memasuki usia yang sudah panjang. Pasang surut kehidupan berbangsa dan bernegara telah dilalui tanpa sedikitpun kemunduran yang dialami oleh IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat. Pengurus-pengurus selalu semangat dan kompeten dalam mengantarkan serta menjembatani anggotanya untuk lebih maju dalam berbagai aspek pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini. Dalam berbagai kesempatan organisasi ini juga mengantarkan guru-guru menjuarai berbagai kegiatan yang diadakan oleh pengurus Pusat.

Pengalaman Pengurus
IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Barat memiliki pengurus-pengurus disamping sebagai guru TK mereka mempunyai kegiatan yang sangat produktif, yang diantaranya sebagai Narasumber, Mentor, Pembicara, Asessor, Penulis, Pengurus APKS Provinsi dan lain sebagainya.

Pages